Jakarta–Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang (LPP-SRG) yang mengamanatkan Perum Jamkrindo sebagai LPP SRG dinilai menjadi peluang diversifikasi bisnis bagi Jamkrindo.
Direktur Utama Jamkrindo Diding S. Anwar mengatakan, Jamkrindo akan mulai menjalankan bisnis penjaminan resi gudang itu setelah Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Di PP itu, lembaga pelaksana penjamin SRG jalan setelah PMN,” kata Diding usai acara seminar “Meningkatkan Kepercayaan Sistem Resi Gudang Melalui Lembaga Penjaminan” yang digelar Jamkrindo bersama Infobank di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu. 1 Juni 2016.
Ia menyebut, Pemerintah berencana menganggarkan PMN senilai Rp705miliar bagi Jamkrindo untuk cadangan penjaminan sistem resi gudang. Dari besaran PMN Rp 705 miliar, Rp 82 miliar akan digunakan untuk operasional Jamkrindo.
Jumlah tersebut menurutnya memadai untuk menjamin bisnis sistem resi gudang. Namun PMN tersebut diperlukan untuk memperbesar kapasitas Jamkrindo dalam menyerap kebutuhan bisnis penjaminan resi gudang. Pasalnya, PMN yang diberikan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa digunakan untuk tujuan lain.
Seperti diketahui sebagai LPP-SRG, lembaga ini menjamin hak-hak dan kepentingan pemegang Resi Gudang (RG) atau penerima hak jaminan terhadap kegagalan, kelalaian atau ketidak mampuan pengelola gudang dalam melaksanakan kewajibannya menyimpan dan menyerahkan barang sesuai yang tertera dalam Resi Gudang. Dengan adanya LPP-SRG, diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, bank, dan pengelola gudang) terhadap integritas SRG akan makin meningkat.
Dengan demikian, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan SRG. Sehingga dalam waktu singkat, diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, maupun jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank, dapat meningkat dengan cepat.
Adapun komoditi yang bisa disimpan oleh pengelola gudang dalam rangka pelaksanaan SRG antara lain yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan dan garam.
Saat ini tercatat, total gudang yang telah mendapat persetujuan sebagai gudang SRG sebanyak 117 dan 91 diantaranya telah menerbitkan resi gudang. Gudang-gudang tersebut tersebar di 19 provinsi meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bengkulu, dan Bali.
SRG juga dilakukan dibeberapa negara lain seperti di AS, Hunggaria, Slovakia, Kazakhtan, Serbia, Kroasia dan Bulgaria. Di Bulgaria menerbitkan UU SRG pada tahun 1998, dengan komoditi meliputi (gandum, jagung, padi dan biji bunga matahari).
Untuk mendorong SRG, Pemerintah Bulgaria memberikan subsidi biaya pengelolaan barang kepada petani yang menyimpan komoditinya di gudang, dan bunga rendah dari bank.
Perum Jamkrindo sebagai LPPSRG telah mengajukan Busines Plan yang memuat Kebutuhan Dana Penjaminan dan Dana Operasional LPP-SRG . Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) di PP No.1 Tahun 2016. Perum Jamkrindo sesuai dengan UU No 1 Tahun 2016 tentang penjaminan tentunya dibantu oleh lembaga perbankan dan lembaga keuangan. (*)
Editor: Paulus Yoga