Jakarta – Belakangan, kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) masal terhadap 350 karyawan Toko Gunung Agung mendapatkan perhatian publik. Manajemen PT Gunung Agung Tiga Belas pun akhirnya angkat suara.
Dalam keterangan tertulisnya, Toko Gunung Agung menjelaskan perihal kabar pemangkasan karyawan tersebut. Di mana, penutupan beberapa toko/outler di beberap kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta telah terjadi sejak pandemi COVID-19 pada 2020 lalu,
“Penutupan beberapa toko dilakukan tidak hanya akibat pandemi Covid-19, melainkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat biaya operasiomal yang besar, “ kata manajemen, dikutip Senin (22/5/2023).
Baca juga: Laba Naik, Shopify Malah PHK 20% Karyawannya
Dalam keterangan tertulis disebutkan, penutupan toko/outlet yang terjadi pada tahun 2020 bukan menjadi penutupan toko/outlet yang terakhir. Sebab, pada akhir 2023, manajemen berencana akan melanjutka penutupan toko/outlet yang masih tersisa.
Opsi ini terpaksa diambil lantaran perusahaan tidak dapat bertahan dengan lonjakan kerugian operasional tiap bulannya yang semakin besar.
Manajeman menyatakan, pelaksanaan penutupan toko/outlet yang terjadi dalam kurun waktu 2020-2023, dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Pihak manajemen juga membenarkan telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) per tangal 24 Maret 2023, dan sudah menanggapi seluruh surat yang diterima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya.
Manajemen menyebut, berdasarkan surat tersebut jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia adalah 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.
“Jadi, informasi yang berkembang perihal Toko Buku Gunung Agung melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar,” jelasnya.
Menindaklanjuti surat yang diterima termasuk yang disampaikan pihak ASPEK Indonesia, manajemen menyampaikan telah sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi.
Perusahaan pun menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenaga kerjaan.
Baca juga: Imbas Resesi, Pesaing Western Union PHK 420 Karyawan
Sementara itu, dalam pantauan akun Instagram gunungagung, Senin (22/5/2023) tampak dibanjiri berbagai komentar warga net mengenai penutupan toko tersebut.
“Yang di Sency sama Margonda City jangan ditutup plis, bismillah bisa bertahan,” tulis akun rezanafeea.
“Min, apakah benar mau tutup semua gerainya akhir tahun ini ?, “ tanta akun nvndhka_02
Namun, tak sedikit juga warga net yang menyampaikan rasa kesedihan perihal PHK terhadap para karyawan Toko Gunung Agung.
“Tahun 2011 pernah kerja di Gunung Agung Arion Mall, buat para karyawan yang terkena PHK semoga tetap bisa survive,” harap akun sammycurry.
“Seriusan mau tutup, sedih banget. Semoga tetap sukses selalu begitu pun para karyawan yang terkena PHK, “ tulis akun syherli_samori