Jakarta – Gugatan yang dilayangkan oleh pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK, ternyata dilayangkan oleh nasabah Wanaartha Life.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life, Harvardy M. Iqbal, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bukan dari pihak manajemen Wanaartha Life tetapi diajukan oleh nasabah dari Wanaartha Life sendiri.
“Bukan Wanaartha yang mengajukan gugatan ke PTUN, tapi nasabah,” ucap Harvardy kepada Infobanknews di Jakarta, 6 April 2023.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait alasan dibalik munculnya gugatan yang diajukan oleh nasabahnya tersebut, Harvardy mengaku masih belum mengetahui latar belakang atau dasar adanya gugatan tersebut.
Sebelumnya, gugatan tersebut tertulis bahwa diajukan oleh pihak Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor perkara gugatan 140/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.
Pada gugatan tersebut Wanaartha Life meminta untuk pihak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan, diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember 2022.
“Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022,” lanjut beleid gugatan.
Melihat hal itu, OJK mengaku pihaknya belum menerima relaas pemberitahuan dan atau panggilan dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan oleh pihak Wanaartha Life melalui kuasa hukumnya.
Namun, OJK juga akan menghargai segala bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Selain itu juga OJK tetap meminta kepada aparat penegak hukum dan juga yang bersangkutan untuk kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban daripada PT WAL,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra