Beli Mobil Listrik Kini Hanya Bayar PPN 1%

Beli Mobil Listrik Kini Hanya Bayar PPN 1%

Jakarta – Setelah motor listrik, kini pemerintah mulai memberlakukan insentif untuk mobil listrik. Insentif yang diberikan berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berlaku sejak 1 April hingga Desember 2023.

“Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip, Selasa, 4 April 2023.

Adapun syarat mobil listrik yang mendapakan insentif PPN ini wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN sebesar 10%. Artinya, calon pembeli mobil listrik hanya membayar 1%.

Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

Adanya insentif mobil diharapkan dapat mendorong minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik. Sehingga bisa mendukung terciptanya ekosistem kendaran listrik di Tanah Air.

“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik,” ujar Taufiek Bawazier, Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier.

Salah satu mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN 1% adalah Hyundai Ioniq 5. Mobil ini telah memenuhi kriteria TKDN 40% dan diproduksi di Tanah Air.

Di pasaran, harga Hyundai Ioniq 5 dibanderol Rp748 juta untuk tipe Prime Standard Range. Sedangkan untuk tipe Prime Long Range seharga Rp789 juta.

Untuk tipe Signature Standard Range  dilego Rp809 juta dan Rp 859 juta untuk tipe Signature Long Range.

Selain Hyundai Ioniq 5, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Wuling Air ev. Mobil listrik mungil ini ditawarkan dalam dua varian. Ada tipe Standard Range yang dibanderol RpRp243 juta dan Rp299,5 juta untuk tipe Long Range.(*)

Related Posts

News Update

Top News