DJP Pastikan Data Nasabah Kartu Kredit Aman

DJP Pastikan Data Nasabah Kartu Kredit Aman

Jakarta–Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit. Meski mulai 31 Mei mendatang, setiap transaksi kartu kredit akan dilaporkan ke Dirjen Pajak, data nasabah tersebut menurutnya aman.

“Jangan juga khawatir bahwa nantinya akan membayar pajak dua kali, ini hanya untuk self assesment untuk melihat kejujuran masyarakat dan melakukan kontrol,” kata Yon dalam acara Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Subdit Dampak Kebijakan DJP M. Hanif Arkani mengatakan, DJP sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.03/2016 itu. Menurutnya, PMK tersebut sebagai aturan turunan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP. Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak tersebut menurutnya digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

“Pajak ini sebagaimana disampaikan Pak Yon berperan 70% untuk negara ini, kalau pajak masuk ini bermaanfaat untuk kita semua, kalau pajak bagus semua infrastruktur bisa diperbaiki itu untuk kita semua,” tegasnya.

Masyarakat, menurutnya, tidak perlu khawatir data transaksi kartu kreditnya akan diselewengkan oleh petugas pajak. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi ia meminta Wajib Pajak melaporkan dan memanfaatkan whistle blower system yang dimiliki DJP. Menurutnya data tersebut untuk menyocokkan jika terjadi kejanggalan antara data Wajib Pajak dengan data transaksi kartu kredit, DJP akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Wajib Pajak.

“Kita klarifikasi dulu, di situ ada konseling, selama bisa dijelaskan ya sudah, kalau kita rasa enggak benar, misalnya menurut data kita terhutang 100, WP bilang 50, tidak ada penjelasan bisa naik ke pemeriksaan, kalau di situ tidak ada indikasi pidana ya tidak akan lari ke pidana,” kata dia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News