Lindungi Pasar Domestik, Pemerintah Berlakukan Restriksi Barang Impor

Lindungi Pasar Domestik, Pemerintah Berlakukan Restriksi Barang Impor

Jakarta  – Perang terhadap barang impor ilegal terus digalakkan dalam melindungi pasar domestik di Tanah Air. Terbaru, pemerintah berencana melakukan restriksi pembatasan barang impor ilegal dan impor tidak tercatat (unrecorded import).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, berdasarkan data pihaknya produk pakaian impor dan alas kaki ilegal di Indonesia mencapai 41%. Sedangkan untuk unrecorded import mencapai 31%.

“Bukan cuma pakaian bekas impor ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, tetapi juga yang unrecorderd import,” kata Teten bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop-UKM, Senin, 27 Maret 2023.

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan restriksi dalam mengatur impor ilegal dan unrecorded import yang masuk ke pasar dalam negeri. Pasalnya, semua negara sudah melakukan hal yang sama terhadap barang impor.

Teten mencontohkan, misalnya saja ekspor kelapa sawit ke luar negeri yang selalu terhambat karena dibenturkan dengan berbagai masalah isu lingkungan.

“Termasuk beberapa koperasi yang melakukan impor pisang dibutuhkan setidaknya sebanyak 21 sertifikasi. Di mana, tiga diantaranya setiap 6 bulan sekali harus di-review,” jelasnya.

Artinya, setiap negara yang sudah masuk ke dalam perdagangan bebas mempunyai aturan dan kebijakan restriksi untuk melindungi pasar domestik.

Nantinya, kata Teten, aturan penerapan restriksi nanti akan dibahas oleh Kementrian Perdagangan dan Kementrian Keuangan, dalam hal ini Bea dan Cukai.(*)

Related Posts

News Update

Top News