Jakarta – Tunjangan kinerja pegawain lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD-RI dalam upaya peningkatan kinerja pegawai pemerintah.
Atas pertimbangan itu, pada 3 Mei 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Besarnya Tunjangan Kinerja mencapai antara Rp1,56 juta hingga Rp19,36 juta. Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.(*)