Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut izin 6 rute perbangan 5 maskapai karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan. Pencabutan izin berlangsung sejak periode Januari hingga Mei 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo mengatakan, pencabutan tersebut karena maskapai tidak menerbangi rute tersebut. “Pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan,” kata Hemi, di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.
Tidak hanya menyabut izin 5 rute, Kemenhub juga memutuskan mengurangi 9 frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu. Dengan demikian, terdapat 6 (enam) pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi.
Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yakni terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.
Berikut 6 (enam) rute penerbangan yang dicabut izinnya berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub:
1. PT Travel Express (rute Manado-Sorong);
2. PT Tri MG Intra Airlines (Balikpapan-Halim);
3. PT Kalstar Aviation (Balikpapan-Samarinda, Balikpapan-Pontianak);
4. PT Sriwijaya Airlines (Jakarta-Pekanbaru); PT Nam Air (Jakarta-Pontianak).
Rute yang frekuensi penerbangannya dikurangi:
1. PT Trigana Air Services (rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi);
2. PT Asi Pudjiastuti/Susi Air (Atambua-Kupang satu frekuensi);
3. PT Citilink Indonesia (Jakarta-Pangkal Pinang tujuh frekuensi, Lombok Surabaya tujuh frekuensi);
4. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Denpasar-Surabaya tujuh frekuensi, Ende-Kupang enam frekuensi);
5. PT Sriwijaya Airlines (Makassar-Gorontalo tujuh frekuensi, Makassar-Kendari tujuh frekuensi dan Makassar-Sorong tujuh frekuensi).(*)