Jakarta – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebutkan adanya Safe Deposit Box ex pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Bank BUMN. Terkait hal tersebut, Bank Mandiri sebagai Bank BUMN pun buka suara.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut,” ujar Rudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
Rudi menambahkan, data tersebut bisa diberikan kecuali jika diwajibkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Dalam hal ini dan sejalan dengan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami mematuhi serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama kami,” jelasnya.
Terkait dengan hal yang dimaksud, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra