Oleh Paul Sutaryono
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengatur pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN melalui Indonesia Financial Group (IFG). Hal itu bertujuan untuk membenahi tata kelola aset dan portofolio dana pensiun BUMN menyusul kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Faktor kunci keberhasilan (key success factors) apa saja yang patut dipertimbangkan?
Sebelumnya pada medio Januari 2020, Erick Thohir Menteri BUMN menyatakan bahwa akan segera melakukan merger dana pensiun BUMN seperti di Kanada. Hal itu bertujuan supaya pengawasan lebih efisien. Tetapi kini mulai jelas bahwa Kementerian BUMN bukan akan melakukan merger melainkan melakukan integrasi pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN.
Berapa jumlah BUMN? Sampai dengan Desember 2021, tercatat terdapat 87 perusahaan pelat merah. Namun angka itu terus menurun dan menuju 42 BUMN hingga Juni 2022. Penyusutan jumlah BUMN itu diikuti dengan klaterisasi perusahaan pelat merah. Dengan adanya klaster danareksa, maka total akan ada 13 klaster.
Kini terdapat 13 klaster yang terdiri dari jasa keuangan, energi, telekomunikasi, pariwisata pendukung, mineral dan batu bara, logistik, pupuk dan pangan, perkebunan, manufaktur dan pertahanan, kesehatan dan danareksa (kompas.com, 22 Maret 2022).
Apa itu IFG? IFG dibentuk pada 2020 yang bertujuan antara lain untuk mengatasi kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut. IFG itu meliputi PT Jasa Raharja, PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Graha Niaga Tata Utama.
Selama ini, polis Jiwasraya yang direstrukturisasi telah mulai migrasi ke IFG Life pada 22 Desember 2021. Saat ini, migrasi itu masih terus berlangsung.
Aneka Faktor Kunci Keberhasilan
Lagi-lagi, apa saja faktor kunci keberhasilan yang patut dipertimbangkan supaya integrasi pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN dapat berjalan mulus?
Pertama, apa itu dana pensiun? Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
Selama ini dana pensiun BUMN masing-masing mempunyai aturan dalam mengelola aset dan portofolio. Dengan demikian, ada dana pensiun yang begitu konservatif dan sebaliknya ada pula dana pensiun yang sangat agresif dalam mengelola investasi mereka.
Pada umumnya, dana pensiun melakukan investasi dalam bentuk tabungan di bank, deposito, sertifikat deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Negara (SBN), saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi yang tercatat BEI, sukuk, reksadana.
Selain itu, aset dana pensiun dapat pula ditempatkan pada instrumen Medium Term Notes (MTN), efek beragun aset (EBA), repurchase agreement (repo), penyertaan langsung, tanah, bangunan dan tanah dan bangunan.
Data menunjukkan bahwa terdapat beberapa dana pensiun BUMN mengalami potensi kerugian atas investasi mereka. Sebut saja Dana Pensiun Pupuk Kaltim, investasinya nyangkut di saham Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) yang delisting dari BEI sejak 17 Mei 2018. Dana Pensiun Pupuk Kaltim mempunyai 147.187.900 saham atau 5,8% DAJK. Delisting itu menyusul vonis pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 23 November 2017. Gara-garanya, DAJK gagal membayar utang Rp 428,27 miliar pada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Dana Pensiun Bukit Asam mendekap dua saham dengan kepemilikan di atas 5% PT Eurika Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI). Di LCGP, Dana Pensiun Bukit Asam mempunyai 312,5 juta saham atau 5,55%. Sementara di ARTI, Dana Pensiun yang mengelola dana pensiun karyawan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) itu mengempit 735.000.000 saham setara 9,38%.
Dana Pensiun Pertamina tercatat mendekap 1.997.328.440 saham atau 8,5% saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), emiten yang juga terancam delisting dari BEI (Kontan, 2 Juni 2022).
Akibatnya, dana pensiun tersebut menderita potensi risiko likuiditas. Risiko likuiditas adalah potensi kerugian bagi suatu perusahaan yang timbul karena ketidakmampuan dalam memenuhi kewajibannya. Itulah sebabnya Kementerian BUMN akan melakukan integrasi pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN melalui IFG dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management sebagai salah satu manajer investasi (MI).
Kedua, namun demikian, akan lebih baik ketika pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN sudi menyusun kajian akademis dengan menggandeng perguruan tinggi terkemuka. Kajian akademis akan menuntun dan memberikan aneka alternatif opsi dalam melaksanakan rencana agung itu.
Dengan bahasa lebih bening, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa melakukan rencana itu dalam waktu dekat ini. Rencana yang matang akan menghasilkan buah yang legit.
Ketiga, ingat bahwa IFG baru lahir pada 2020 sehingga boleh dikatakan masih bayi. Sarinya, IFG minim pengalaman sebagai induk perusahaan (holding company) perusahaan asuransi, penjaminan, sekuritas dan investasi.
Dalam merger dan pembentukan induk perusahaan seperti IFG itu sangat diperlukan penyatuan budaya organisasi atau budaya kerja (corporate culture). Apa itu budaya organisasi? Budaya organisasi merupakan nilai-nilai dan norma-norma bersama yang terdapat dalam suatu organisasi dan mengajarkan pada pekerja yang datang. Definisi ini menganjurkan bahwa budaya organisasi menyangkut keyakinan dan perasaan bersama, keteraturan dalam perilaku dan proses historis untuk meneruskan nilai-nilai dan norma-norma (Robert P. Vecchio, 1995).
Apa fungsi budaya organisasi? Menurut Robert Kreitner dan Angelo Kinicki (2001), ada beberapa fungsi budaya organisasi.
Fungsi pertama, budaya organisasi memberikan anggota identitas organisasi, menjadikan perusahaan diakui sebagai perusahaan yang inovatif dengan mengembangkan produk baru. Identitas organisasi menunjukkan ciri khas yang membedakan dengan organisasi lainnya yang mempunyai sifat khas yang berbeda.
Fungsi kedua, budaya organisasi merupakan komitmen kolektif, perusahaan mampu membuat pekerjanya bangga menjadi bagian dari perusahaan itu. Anggota organisasi mempunyai komitmen bersama tentang norma-norma dalam organisasi yang harus diikuti dan tujuan bersama yang harus dicapai.
Fungsi ketiga, budaya organisasi meningkatkan stabilitas sistem sosial sehingga mencerminkan bahwa lingkungan kerja dirasakan positif dan diperkuat, konflik dan perubahan dapat dikelola secara efektif. Dengan kesepakatan bersama tentang budaya organisasi yang harus dijalani mampu membuat lingkungan dan interaksi sosial berjalan dengan stabil dan tanpa gejolak.
Fungsi keempat, budaya organisasi membentuk perilaku dengan membantu anggota menyadari atas lingkungannya. Budaya organisasi dapat menjadi alat untuk membuat orang berpikir sehat dan masuk akal.
Dengan bahasa lebih lugas, penyatuan budaya organisasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga mengkristal menjadi perilaku bagi masing-masing pegawai dalam induk perusahaan tersebut.
Ada Beberapa Opsi
Oleh karena itu, terdapat beberapa opsi untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Opsi pertama, integrasi pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN lebih baik diserahkan kepada salah satu bank BUMN.
Mengapa? Lantaran bank BUMN sudah banyak makan garam dalam mengelola aset dan portofolio dalam jumlah triliunan rupiah dan dalam waktu sangat panjang. Alasan itu masuk akal!
Keempat, opsi kedua, pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun BUMN yang bukan bank BUMN dapat dipercayakan kepada salah satu dana pensiun bank BUMN yang dianggap mampu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengapa? Karena selama ini pengelola aset dan portofolio dana pensiun bank BUMN diambil dari pegawai bank BUMN yang telah memiliki kompetensi tinggi dalam mengelola investasi dan sarat pengalaman.
Kelima, ringkas tutur, pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun bank BUMN sebaiknya tetap dikelola sendiri. Lho? Karena selama ini dana pensiun bank BUMN telah mampu mengelola aset dan portofolio dengan jempol.
Keenam, namun jangan lupa bahwa tidak ada “makan siang gratis” (no free lunch). Alhasil, dana pensiun yang tergabung dalam integrasi itu pasti akan dibebani sejumlah biaya pengelolaan aset dan portofolio setiap bulan. Dengan demikian, biaya itu akan menambah biaya operasional dana pensiun.
Ketujuh, opsi ketiga, sejatinya akan lebih strategis ketika OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan termasuk dana pensiun menetapkan aturan tentang tata kelola aset dan portofolio kepada semua dana pensiun. Opsi itu akan lebih strategis dan ekonomis.
Lugasnya, aturan itu dapat mendorong semua dana pensiun untuk lebih mandiri dalam meningkatkan manajemen risiko dan khususnya dalam mengelola aset dan portofolio dana pensiun. Sungguh!kun
Nah, tatkala aneka faktor kunci keberhasilan demikian telah terpenuhi dengan saksama, amat diharapakn pengelolaan aset dan portofolio dana pensiun dapat berjalan lebih baik dan sehat. Buahnya, seluruh anggota dana pensiun bakal tersenyum lebar sebab memperoleh manfaat pensiun setiap bulan dengan lancar!
*) Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009) & Staf Ahli Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI) Unika Atma Jaya