Prudential Banking Kunci Bank Himbara Jaga Kualitas Kredit

Prudential Banking Kunci Bank Himbara Jaga Kualitas Kredit

Jakarta – Penyaluran kredit empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah dilakukan dengan prosedur ketat sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang tinggi. Selain wajib menerapkan prinsip prudential banking, bank-bank pelat merah juga punya hirarki pengambilan keputusan kredit yang cukup panjang.

“Semua kredit yang disalurkan bank Himbara sudah sesuai dengan prosedur yang pruden untuk kegiatan korporasim bisnis maupun konsumer. Karenanya, tidak heran, kredit bank Himbara selama ini telah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkap Ryan Kiryanto, Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) secara daring, Senin, 27 Februari 2023.

Ryan mengungkapkan, seperti halnya bank swata dan lembaga multifinace lain, bank plat merah juga menerapkan prinsip 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dalam melakukan analisa kelayakan kredit. Hasil analisa dengan prinsip 5C ini kemudian digunakan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan kelayakan pemberian kredit.

“Hal ini wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian, keindependensian dan obyektivitas pengambil keputusan kredit, yang dimaksudkan juga sebagai strategi mengamankan atau menyelamatkan kredit supaya tetap berada dalam kondisi lancar,” jelasnya.

Dia merinci, bahwa dalam Credit Approval Authority (CAA) berdasarkan Prinsip Analytical Hierarchy Process (AHP) ada beberapa layer pengambilan keputusan pemberian kredit, yaitu Komite Kredit, yang terdiri dari beberapa Anggota Direksi dan Kepala Divisi Kredit, Direktur Kredit, Kepada Divisi, Kepala Wilayah, dan Kepala Cabang (Sentra Kredit).

Dalam hirarki pengambilan keputusan kredit, lanjutnya, harus memenuhi empat prinsip mata (4-Eyes Principles). Karenanya di setiap hirarki keputusan kredit dilibatkan Direksi atau Pimpinan Satker yang membidangi Manajemen Risiko.

“Hal ini wujud pelaksanaan prinsip kehati-hatian, keindependensian dan obyektivitas pengambil keputusan kredit, yang dimaksudkan juga sebagai strategi mengamankan atau menyelamatkan kredit supaya tetap berada dalam kondisi lancar,” jelasnya.

“Dengan catatan terdapat kebijakan internal bank dimana keputusan kredit sampai ke Dewan Komisaris, meskipun sifatnya melaporkan, karena nilai kreditnya yang besar. Di sini Dewan Komisaris bisa memberikan catatan atas keputusan kredit yang diambil oleh Direksi,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), di tahun 2022 kualitas kredit bank-bank Himbara mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mencatatkan NPL gross 2,81%, pada kuartal IV 2022, atau lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yang tercatat 3,70%.

Sementara itu, NPL dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. turun dari 3,08% di 2021 menjadi 2,82% di 2022. Begitu juga dengan NPL dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang membaik dari posisi 2,81% menjadi 1,88% di 2022. Kemudian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan NPL 3,38% di 2022, turun dari 3,70% tahun lalu. (*) Dicky F.

Related Posts

News Update

Top News