Jakarta – Industri perbankan di Tanah Air masih menjadi sasaran empuk kejahatan siber yang selama ini menyumbang porsi jumbo dalam praktik phising. Tiap pekannya saja, 1.924 serangan siber yang masuk ke dalam email perbankan.
Mau tidak mau, pelaku perbankan harus meningkatkan keamanan ekstra dalam melindungi data nasabahnya. Satu diantaranya, bank OCBC NISP yang kedapatan mengunakan keamanan berlapis dalam melindungi produk perbankan sekaligus data nasabah mereka.
“Sistem enkripsinya sudah menggunakan teknologi terkini dan tentu saja akan terus diperbaharui,” kata Trade Finance Division Head Bank OCBC NISP Gianto Kusno di Jakarta menjawab pertanyaan Infobank terkait sistem keamanan yang dimiliki aplikasi mobile banking Velocity@ocbcnisp, Senin, 27 Februari 2023.
Pihaknya menegaskan, aplikasi Velocity@ocbcnisp berbeda dengan mobile banking yang nasabah individual kerap pergunakan dalam melakukan transaksi perbankan seperti transfer uang dan sebagainya. Di mana, nasabah cukup download dan register maka sudah langsung selesai.
“Berbeda dengan Velocity@ocbcnisp yang mana di depannya harus ada dokumentasinya. Jadi, kami harus tahu perusahaannya menunjuk authorized user siapa saja. Termasuk akses transaksi sampai dengan proses approve,” jelasnya.
Pada dasanya kata dia, untuk bisa mengakses Velocity@ocbcnisp harus menggunakan token. Artinya, apabila ada token berarti nasabah tersebut yang memegang kendali penuh sehingga tidak sembarang orang bisa mengakses masuk ke dalamnya.
“Terpenting ada audit trial di mana nasabah itu sendiri bisa melihat semua history yang sudah dilakukan. Di situ bisa kelihatan dengan jelas,” ujarnya.
Velocity@ocbcnisp sendiri merupakan sistem elektonik banking berbasis web dan aplikasi mobile untuk menfasilitasi nasabah korporasi dalam melakukan transaksi perbankan. Baik transaksi finansial atau transaksi non finansial secara real time dan online.
Aplikasi satu ini dirancang dengan mengutamakan standar keamanan tertinggi dan juga skema otorisasi yang bisa disesuaikan dengan skala dan kebutuhan bisnis. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra