Angin Segar Penyelesaian Klaim Tertunda Pemegang Polis AJB Bumiputera

Angin Segar Penyelesaian Klaim Tertunda Pemegang Polis AJB Bumiputera

Jakarta – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dikabarkan akan memulai penyampaian informasi atas pembayaran klaim yang tertunda pada akhir Februari ini, setelah sebelumnya perusahaan mengalami kerugian di tahun 2021.

“Mulai akhir Februari kami akan memulai penyampaian informasi kepada pemegang polis melalui Task Force Penyelesaian Klaim Tertunda kepada pemegang polis dan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi,” ucap Direktur Utama, Irvandi Gustari dikutip, 17 Februari 2023.

AJB Bumiputera 1912, diketahui telah melakukan berbagai upaya penyelamatan yang berujung pada restrukturisasi perusahaan dan melakukan penyesuaian nilai klaim agar perusahaan terus dapat berdiri.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 dan meminta langkah-langkah penyehatan tersebut diimplementasikan dengan baik.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

“Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya,” ucap Ogi.

Adapun, OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan, dan OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News