Jakarta – Bank IBK Indonesia (IBK Indonesia) segera merealisasikan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Direncanakan, perseroan akan menerbitkan sebanyak 13.814.688.390 (tiga belas miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh) lembar saham dengan harga Rp100 per lembarnya.
“Jadi rights issue sekarang dalam persiapan, dimana kami menargetkan dalam semester satu (2023) kita akan mendapatkan effective letter dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pasar Modal. Tadi sudah dilakukan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa), di mana rights issue akan bertotal sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Direktur Kepatuhan Bank IBK Indonesia , Alexander Frans Rori, di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia menambahkan, dari aksi korporasi yang akan dilakukan tersebut, IBK Korea akan menjadi pembeli siaga atau standby buyer dengan membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT V nantinya dengan jumlah Rp1 triliun. Proses rights issue ini ditargetkan akan selesai sampai pertengahan tahun 2023.
“Yang akan menjadi pembeli siaga adalah IBK Korea dengan total sebesar Rp1 triliun, kemudian sisanya akan ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasar modal,” tegas Alexander.
Sementara itu, Direktur Utama IBK Indonesia, Cha Jae Young mengatakan dana dari rights issue sebesar Rp1,2 triliun tersebut akan digunakan untuk belanja modal kerja perseroan. “Kami optimis dengan adanya peningkatan modal ini, struktur permodalan menjadi lebih baik sehingga perseroan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usaha ke depannya dengan kondisi yang semakin menantang,” terangnya.
Dengan suksesnya aksi korporasi ini nantinya, maka modal inti atau core capital IBK Indonesia menjadi Rp5,3 triliun. Saat ini, modal inti perseroan berada di posisi Rp4,1 triliun. “Untuk posisi saat ini core capital kita sudah ada di Rp4,1 triliun kemudian di 2023 rencananya juga ada top up untuk core capital sekitar Rp1,2 triliun,” kata Cha Jae Young. (*) Bagus Kasanjanu