Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan positif di sejumlah sektor industri jasa keuangan pada tahun 2023. Sektor-sektor tersebut diantaranya, perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, asuransi dan dana pensiun.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tahun ini kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 10% – 12%, yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7% – 9%.
Kemudian, di sektor IKNB, piutang pembiayaan di sektor perusahaan pembiayaan diproyeksikan dapat tumbuh 13% – 15%. Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh 5% – 7%. Serta, aset dana pensiun juga diperkirakan tumbuh 5% – 7%.
“Tahun 2023, kami optimis tren kinerja positif sektor keuangan akan berlanjut,” ujar Mahendra, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 bertema Penguatan Sektor Jasa Keuangan dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, secara virtual, Senin, 6 Februari 2023.
Ia menambahkan, proyeksi pertumbuhan ini dilatarbelakangi oleh tingginya optimisme pemulihan perekonomian nasional. Hal tersebut tercermin dari investor pasar modal yang mencatatkan penambahan sebanyak 71 emiten baru pada 2022, tertinggi sepanjang sejarah pasar modal. Di 2023, total nilai emisi di pasar modal diproyeksikan mencapai Rp200 triliun.
Sementara, kredit perbankan dan piutang pembiayaan di tahun 2022 mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 11,4% dan 14,2% lebih tinggi dari rata-rata lima tahun sebelum pandemi sebesar 8,9% dan 4,4%.
Optimisme tersebut juga diprediksi akan terus berlanjut di tahun ini, tercermin dengan besarnya investasi non residen pada SBN per Januari 2023 yang mencatatkan pembelian neto Rp49,7 triliun. Lanjutnya, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 13,9% mencapai Rp119 triliun.
“Namun, premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%. Kondisi ini menunjukkan mutlaknya penyelesaian sejumlah masalah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” tambahnya.
Mahendra melanjutkan, kedepan ruang pertumbuhan lembaga jasa keuangan masih terbuka lebar mengingat terjaganya profil risiko yang didukung kecukupan likuiditas dan permodalan. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan/NPL Gross perbankan 2,44%,dan rasio Non Performing Financing/NPF perusahaan pembiayaan 2,32%. (*) Ayu Utami