US SEC Perkenalkan Crowdfunding

US SEC Perkenalkan Crowdfunding

oleh Agung Galih Satwiko

 

AKHIR minggu lalu, dalam konferensi tahunan IOSCO ke 41 di Lima, Peru, US SEC (Securities Exchange Commission) chair Mary Jo White membicarakan mengenai ketentuan baru crowdfunding di AS yang diatur dalam Title III JOBS Act yang akan berlaku efektif mulai hari ini. Mary Jo menjelaskan bahwa tujuan SEC terkait crowdfunding adalah menyeimbangkan antara perlindungan investor dan kemudahan akses pemodalan, serta mencegah tidak pidana pencucian uang.

Di AS, bisnis UKM berperan penting dalam ekonomi dan pasar modal. SEC beberapa tahun terakhir sangat fokus dalam menyiapkan aturan untuk memfasilitasi akses pemodalan UKM termasuk aturan baru untuk crowdfunding.

Crowdfunding di AS bermula dari pendanaan untuk berbagai proyek yang dilakukan secara sukarela, tanpa ada janji bagi hasil atas keuntungan dari proyek tersebut. Individu yang menyumbang sejumlah dana akan memperoleh semacam kenang-kenangan (token of appreciation/ memento), memperoleh nama karena namanya akan tertulis di proyek tersebut, atau sekedar memperoleh kepuasan batin karena telah turut berperan dalam suatu proyek.

Individu ini dan juga penggagas proyek umumnya tidak mengikatkan diri dalam perjanjian untuk sharing profit karena hal itu akan memicu ketentuan SEC yang telah ada, dengan segala pembatasan dan hal-hal yang harus dipenuhi. Dan sampai akhir-akhir ini belum ada aturan di AS yang siap untuk mengakomodasi crowdfunding dengan sistem profit sharing.

SEC sejak tahun 2012 menyiapkan aturan untuk crowdfunding dan telah final akhir Oktober 2015 lalu. Aturan tersebut baru berlaku efektif hari ini, 16 Mei 2016. Sejak hari ini seluruh mekanisme crowdfunding akan mengikuti aturan baru di bawah Title III JOBS Act.

Dalam aturan tersebut, intermediaries, broker-dealers, dan pengelola portal funding harus teregistrasi oleh SEC. Selain itu jumlah dana yang dapat dikumpulkan oleh satu proyek crowdfunding dibatasi maksimal USD1 juta dalam kurun waktu 12 bulan. Terdapat juga aturan yang membatasi investor, dimana investor hanya dapat menginvestasikan sejumlah tertentu sesuai annual income investor. Maksimal investasi seorang investor ke seluruh crowdfunding yang ada adalah sebesar USD100.000 dalam kurun waktu 12 bulan. Penggagas crowdfunding juga harus menyampaikan ketentuan pengungkapan (disclosure requirement) SEC baik pada awal crowdfunding maupun sepanjang perjalanan proyek. SEC bahkan mensyaratkan dibuat laporan keuangan dari proyek tersebut.

Pelaku pasar umumnya merasa terbebani dengan aturan yang efektif berlaku hari ini tersebut. Bahkan anggota senat dari partai Republik, Patrick McHenry menyatakan bahwa kekhawatiran SEC yang berlebihan untuk mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana pencucian uang, menunjukkan bahwa SEC tidak memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap praktik crowdfunding.

Rory Eakin, pendiri CircleUp, perusahaan yang bergerak dalam bisnis investasi online menyatakan bahwa dengan aturan baru ini hanya perusahaan yang tidak memiliki akses pendanaan lainnya yang akan menempuh pendanaan melalui crowdfunding. Sebagai hasilnya hal ini akan memicu risiko adverse selection dimana hanya perusahaan atau individu yang tidak memiliki kompetensi (weak companies) dan tidak punya akses ke sumber pendanaan lainnya yang akan memanfaatkan crowdfunding.

Namun tidak semuanya berpandangan negatif, sebagian investor menganggap aturan tersebut perlu untuk melindungi kepentingan investor. Mungkin pada awalnya akan membebani, namun seiring berjalannya waktu seharusnya ketentuan tersebut tidak lagi menjadi beban, dan justru positif.

Jim Dowd dari perusahaan investasi North Capital dan Howard Marks, executive chairman StartEngine, menyebutkan bahwa aturan ini positif dan akan menjadi sumber pendanaan yang signifikan bagi perusahaan. Yang diperlukan dalah sosialisasi yang cukup agar ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

SEC chair, Mary Jo White, menyatakan bahwa aturan ini akan terus dievaluasi dengan melihat dampak dari penerapannya dan tentunya dengan memperhatikan umpan balik dari pelaku pasar di bidang crowdfunding. Pengaturan crowdfunding telah dilakukan di AS, bagaimana dengan Indonesia? (*)

Penulis adalah staf Wakil Ketua DK OJK. Artikel disarikan dari berbagai sumber

Related Posts

News Update

Top News