Jakarta – Ditengah cuaca ekstrim seperti saat ini, risiko kendaraan terjebak atau terkena banjir selalu ada. Apalagi bagi Anda yang memang tinggal di lokasi yang rawan banjir. Apabila kendaraan Anda terendam banjir, sebaiknya jangan pani, dan lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan anda.
Selalu pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.
Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya. Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol – ( minus / kurang ). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
Cek kondisi oli
Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu
Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.
Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya anda menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir.
Beberapa pemilik kendaraan terkadang tidak memiliki banyak waktu untuk memindah kendaraan mereka ketika banjir melanda. Terkadang, air naik dengan cepat sehingga mengakibatkan pemilik kendaraan tidak sempat menyelamatkan kendaraan mereka. Bagi pemilik kendaraan bisa menghubungi layanan darurat yang diberikan asuransi kendaraan. Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika kendaraan Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. “Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir” jelas L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.(*)