Jakarta – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) telah mendapatkan jaminan pendanaan melalui kredit sindikasi yang diberikan kepada badan pengelola, yakni PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM) senilai Rp9,89 triliun untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo.
Fasilitas kredit sindikasi tersebut didukung oleh para kreditur sindikasi, yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA selaku Joint Mandated Lead Arranger & Bookrunner–JMLAB, bersama dengan lembaga pembiayaan infrastruktur PT Sarana Multi Infrasturktur Persero (SMI), dan 9 Perbankan lainnya.
Pendanaan dari kredit sindikasi ini akan digunakan untuk pendanaan pelaksanaan pembangunan tahap I sepanjang 49,25 km. Jalan tol ini, nantinya akan menghubungkan dua provinsi antara Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Pada tahap I pembangunan jalan tol ini, terdiri dari Seksi 1.1 Kartasura-Klaten sejauh 22,3 km, Seksi 1.2 Klaten-Purwomartani 20,08 km, kemudian ditambah sebagian dari Seksi 2.1 Purwomartani-Maguwoharjo sepanjang 3,63 km dan sebagian dari Seksi 2.2 Trihanggo-Junction Sleman 3,25 km.
Dalam hal ini, ADHI bertugas dalam melaksanakan pekerjaan proyek konstruksi pada Seksi 1.1 dan Seksi 2.2, dengan progres pada Seksi 1.1 telah mencapai 45,9%.
Direktur Utama ADHI, Entus Asnawi, mengatakan bahwa, kolaborasi yang dilakukan antara ADHI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan instansi lainnya, bertujuan untuk melahirkan infrastruktur jalan tol yang aman, nyaman, serta mengutamakan keselamatan. Selaku kontraktor, ADHI akan memberikan karya terbaiknya melalui tehnik konstruksi yang handal dan berkualitas.
“Pada prosesnya, pembangunan ini begitu menantang, oleh sebab itu, ADHI terus berkomitmen mengembangkan kompetensi untuk menghasilkan inovasi dalam menghadapi tantangan yang cukup sulit,” ucap Entus dalam keterangan resmi dikutip, 27 Desember 2022.
Adapun, jalan tol ini juga diharapkan akan memberikan kemudahan aksesibilitas untuk mempermudah akses transportasi dan distribusi masyarakat, hingga dorongan lahirnya potensi ekonomi dan industri yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra