Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan tata kelola (governance) perusahaan yang mendukung pembangunan berkelanjutan pada Industri Jasa Keuangan sesuai dengan tujuan Pemerintah.
“Dalam kaitannya dengan isu berkelanjutan, peran governance adalah untuk mencoba menangkap peluang yang muncul dan untuk menghindari konsekuensi yang berdampak negatif terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Desember 2022.
Sophia mengatakan, implementasi governance berkelanjutan di Indonesia adalah tanggung jawab bersama, dan tidak bisa dilakukan sendirian. Sehingga perlu upaya keras dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik industri, profesi, serta regulator untuk dapat mencapai ekosistem industri dan pelaporan keuangan yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di sektor jasa keuangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, menurutnya, OJK telah melakukan beberapa upaya dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia dimulai dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 untuk tahun 2015-2019, mengembangkan Sustainable Finance Information Hub dan Pilot Project Bali Center for Sustainable Finance dengan Universitas Udayana pada tahun 2016, menerbitkan peraturan terkait Implementasi Sustainable Finance (POJK 51/2017) & Green Bond (POJK 60/2017), penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II tahun 2021-2025, dan penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan terus disempurnakan.
OJK juga telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan yang beranggotakan 47 Lembaga Jasa Keuangan untuk menjadi forum kerja sama dan koordinasi dengan industri dalam merespons perkembangan isu keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional, dan global.
Beberapa inisiatif strategis yang dikerjakan task force tersebut antara lain mempersiapkan pembentukan bursa karbon, mengembangkan sistem pelaporan IJK untuk pembiayaan hijau (green financing), mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk IJK dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas, mengembangkan skema pembiayaan, serta meningkatkan awareness dan capacity building bagi seluruh pemangku kepentingan.
Terkait dengan Laporan Berkelanjutan (Sustainability Reporting), OJK telah mengeluarkan SEOJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengatur penyajian Laporan Keberlanjutan sebagai bagian dari Laporan Tahunan. Namun demikian, pengungkapan informasi dalam Laporan Keberlanjutan dapat diperluas sesuai kebutuhan, termasuk dengan mengacu pada standar internasional. (*)