Jakarta – Untuk terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi penandatanganan tujuh kontrak kerjasama secara simbolis dengan total nilai sebesar Rp143,84 miliar.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.
Ia juga percaya bahwa pelaku usaha dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal.
“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ucap Bahlil dalam Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakarta, 7 Desember 2022.
Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi/BKPM meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id.
Fitur tersebut merupakan bentuk fasilitas kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.
Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyakini bahwa kemitraan antara UB dengan UMKM akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia di tahun mendatang. Melalui kemitraan, UMKM di daerah akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya UB di daerah.
“Kemitraan berperan penting. Kalau investasi besar masuk, lalu kita minta melakukan kemitraan, otomatis UMKM di daerah-daerahnya berkembang. Ini menjadi penting bagaimana kita melakukan monitoring. Jadi bukan hanya sekedar OK di awal sudah komit, tapi perlu ada monitoring terhadap pelaksanaan kemitraan,” ujar Seto dalam kesempatan yang sama.
Adapun, kemitraan investasi antara UB dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra