Jakarta — PT Jasa Raharja mengimbau kepada setiap pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, pajak kendaraan bermotor (PKB) berperan penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Selain itu, PKB memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Nantinya, biaya perawatan korban akan ditanggung oleh dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui Jasa Raharja. SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
“Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Biaya pungutan SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor dengan besaran silinder 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas kapasitas mesin 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulan senilai Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta.
Selain itu, ada pula santunan korban cacat tetap senilai Rp50 juta dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Adapun, bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan senilai Rp4 juta. Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Hal itulah yang melandasi semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” pungkasnya. (*)