Kejar Inklusi Keuangan 90% di 2024, Ini yang Dilakukan OJK

Kejar Inklusi Keuangan 90% di 2024, Ini yang Dilakukan OJK

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menargetkan di tahun 2024 inklusi keuangan mencapai 90%. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis dapat memenuhi angka yang ditargetkan Presiden tersebut.

Tercermin dari indeks inklusi keuangan tahun 2022 mencapai 85,10% dan indeks literasi keuangan sebesar 49,68%. Meningkat dibandingkan dengan tahun 2019 yang masing-masing sebesar 76,19% dan 38,03%.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, akan terus menggenjot inklusi keuangan sehingga pihaknya yakin di tahun 2024 akan mencapai target 90%. Selain itu, literasi keuangan juga akan terus diedukasi mengingat gap antara inklusi dan literasi keuangan masih mencapai 34%.

“Inklusi kita genjot tinggi tapi juga literasi kita dorong karena kita tahu memang potensi akan terjadi risiko kalau mereka gunain produk keuangan tapi nggak paham, itu juga bahaya jadi kita lakukan dua-duanya,” ungkap Friderica dalam Konferensi Pers Hasil SNLIK 2022, Selasa, 22 November 2022.

Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa ini akan menjadi tantangan karena di Indonesia penduduknya banyak, beragam dan tersebar di berbagai kepulauan yang tingkat kesulitannya berbeda-beda.

“Jadi ada daerah yang memang sulit yang harus kita datang, kalau kita melakukan edukasi secara online ternyata ada saudara kita yang memang mereka nggak melek digital,” tuturnya.

Selain itu, OJK juga memiliki program Simolek Edutainment dimana ini menggunakan mobil Simolek sebagai sarana informasi dan edukasi yang menjemput bola untuk menyosialisasikan inklusi dan literasi keuangan bagi masyarakat.

“Kita punya program mobil Simolek sarana informasi mobil edukasi yang kita datang ke pasar-pasar. Di daerah memang masih banyak yang harus kita datangin seperti pedagang-pedagang di pasar,” ungkap Friderica.

Sudah barang tentu, edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan merupakan mandat OJK yang harus dipenuhi sebagai wujud bentuk perlindungan konsumen terhadap masyarakat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News