Hindari Terjadi Distorsi, Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Pajak

Hindari Terjadi Distorsi, Pemerintah Terus Perbaiki Sistem Pajak

Jakarta – Pemerintah akan terus memperbaiki sistem pajak agar tidak menciptakan distorsi berlebihan. Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI mengatakan, sistem pajak harus bisa membuat Wajib Pajak (WP) mudah dan fleksibel dalam kewajibannya membayar pajak.

“Kita ingin sistem pajak yang meungkin kan orang itu mudah untuk patuh, bayar pajak itu kalau bisa semudah beli pulsa. Kemudian fleksibel, sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah ini adalah logika yang kita atur dalam UU HPP,” ujar Suahasil, dalam acara Investor Daily Summit 2022, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam hal tersebut, pemerintah juga mereformasi sistem pajak di Undang-Undang Cipta Kerja yang memperbaiki 79 Undang-Undang, dimana hasilnya yaitu Indonesian Investment Authority (INA) sudah terbentuk yang akan menjadi katalis dari investasi-investasi besar.

“Kita pantau terus INA ini, apa yang sudah dilakukan dan master agreement, head of agreement dan seterusnya kita lihat secara detail dan kita minta dilakukan dengan proofer,” katanya.

Kemudian, pemerintah memperbaiki Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah, serta menerapkan skema sinergi pendanaan agar fokus pada penyelesaian program strategis.

“Pusat dan daerah itu nggak boleh timpang, kemampuan pusat dan daerah harus kita align kan. Local taxing power harus kita perbaiki dengan UU tersebut. Di daerah belanjanya harusnya harmonis dengan belanja pusat karena ini NKRI, punya tujuan bersama dan alat yg digunakan adalah anggaran untuk melakukan belanja dan belanjanya harus harmonis,” ungkapnya. (*) Irawati

Related Posts

News Update

Top News