Jakarta – Fenomena masyarakat yang menjadi korban atau terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus terjadi. Padahal dalam kurun waktu 2018-2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup atau menghentikan 5.468 pinjol dan penipuan investasi ilegal. Guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat pinjol.
Demikian dipaparkan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam Focus Group Discussion dengan redaktur media massa di Bandung, Kamis, 24 September 2022.
Kiki, sapaan akrabnya mengungkap bahwa berdasarkan Riset No Limit Indonesia tahun 2021, sekitar 42% korban pinjol ilegal adalah guru. Selanjutnya 21% korban PHK, 18% ibu rumah tangga (IRT), 9% karyawan, 4% pedagang, dan sisanya pelajar, tukang pangkas rambut hingga ojek online.
Adapun alasan banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal kebanyakan karena membayar utang lain, latar belakang ekonomi menengah ke bawah, dana cari lebih cepat, hingga memenuhi kebutuhan gaya hidup, kebutuhan mendesak dan perilaku konsumtif.
“Tapi sedihnya dana hasil pinjam di pinjol ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” tegas Kiki.
Di samping itu, ternyata banyak juga masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena belum terlalu memahami legalitas pinjol. Ada sekitar 28% masyarakat yang tidak dapat membedakan antara pinjol ilegal dan yang legal.
Sebab itu, OJK terus melakukan berbagai langka agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal. OJK akan memperkuat tindak pencegahan, melalui sosialisasi dan edukasi secara masif. OJK juga akan memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dan bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti Goole. Kemudian, OJK juga fokus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan dan memperkuat upaya penegakan hukum.
“Kita Juga mengumumkan daftar pinjol ilegal. Saat ini kita usul sanksi pidana untuk pinjol ilegal,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan.