Jakarta–Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara gamblang menginginkan adanya repatriasi modal atau dana-dana yang diparkir para pengusaha domestik di luar negeri dengan adanya tax amnesty.
Jokowi sendiri menghormati proses legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang kini tengah berlangsung di DPR. Namun Presiden menegaskan, bahwa pemerintah ingin tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam penerimaan negara.
Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan untuk memperluas tax base (basis pajak), sehingga, ke depan negara mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak.
“Kemudian yang kedua dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam,” ujar Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin, 25 April 2016.
Namun, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, dirinya memerintahkan kepada Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga