Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) percepat program pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagihan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, sehingga sampai akhir Juli ini diharapkan 75% tenaga penagihan telah memperoleh sertifikasi baik yang berasal dari perusahaan fintech pendanaan maupun yang disediakan pihak ketiga penyedia jasa penagihan
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa AFPI tengah dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memang memiliki kurikulum yang teruji bagi para tenaga penagihan. Soal sertifikasi ini juga telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 16 perihal Sertifikasi.
Untuk itu, penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan dari para anggota yang merupakan penyelenggara Fintech Pendanaan, maupun karyawan pihak ketiga yang ditunjuk anggota AFPI sebagai penyedia jasa penagihan. Adapun untuk penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan, maka pihak ketiga tersebut harus terdaftar sebagai anggota.
“Sertifikasi dilakukan untuk semakin mendorong efisiensi pertumbuhan di industri ini. AFPI akan terus tingkatkan rangkaian sertifikasi, baik dari agen-agen penagihan maupun dalam dari vendor sebagai pihak ketiga yakni perusahaan jasa penagihan,” ucap Sunu dalam keterangan resminya, Kamis, 28 Juli 2022.
Sunu menambahkan AFPI senantiasa mengingatkan anggotanya untuk melakukan etika penagihan yang benar. Di dalam Pedoman Perilaku AFPI yang berlaku hingga saat ini, khususnya pada bagian ‘Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar’ diatur bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan Penyelenggara Fintech Pendanaan wajib untuk mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi & Riset AFPI, Entjik S Djafar mengatakan sertifikasi bertujuan untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan serta terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Pelatihan dan sertifikasi ini selain kepada tenaga penagihan, juga diberikan kepada komisaris, direksi, pemegang saham, customer services, dan posisi lainnya di dalam penyelenggara fintech P2P lending (fintech pendanaan).
“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan ini akan berdampak terhadap perilaku industri fintech pendanaan. Untuk itu, AFPI meningkatkan frekuensi pelatihan dari sebelumnya hanya satu sampai dua kali per bulan menjadi tiga kali per bulan hingga akhir bulan ini,” ucap Etnjik.
Para agen atau tenaga penagihan diberikan pelatihan terkait Standard Operating Procedure (SOP) penagihan yang sejalan dengan Pedoman Perilaku, yakni tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan fisik maupun mental dalam melakukan komunikasi dengan peminjam dan larangan penyebarluasan data pribadi.
Entjik menambahkan, AFPI menargetkan setidaknya ada 75% tenaga penagihan, baik yang berasal dari perusahaan fintech pendanaan maupun yang disediakan pihak ketiga penyedia jasa penagihan, sudah harus mengikuti pelatihan dan tersertifikasi. Langkah ini adalah salah satu upaya asosiasi dalam menjawab keresahan masyarakat mengenai penagih pinjaman yang tidak beretika. (*) Khoirifa