Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim Dengan Nationally Determined Contribution (NDC)

Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim Dengan Nationally Determined Contribution (NDC)

Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan meratifikasi Paris Agreement dengan target nasional pengurangan emisi atau Nationaly Determind Contribution (NDC) di tahun 2030. Besarannya mencapai 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan dari internasional, serta mencapai net zero emission di tahun 2060.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady mengatakan bahwa hal lain dari ratifikasi Paris Agreement yaitu untuk meningkatkan daya tahan serta kemampuan dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim, serta menjaga agar peningkatan suhu tidak melebihi 2 derajat celcius-1,5 derajat celcius.

“Sejak tahun 1850 hingga hari ini, suhu bumi itu sudah meningkat sampai 1,1 derajat celcius ini diperkirakan kalau mencapai 2 derajat celcius peningkatannya, maka akan ada banyak sekali sektor kehidupan menjadi musnah dan itu membahayakan bagi bumi itu sendiri.” ucap Luthfi dalam Webinar Nasional bersama ISEI di Jakarta, 20 Juni 2022.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan hal tersebut terdapat 5 sektor yang turut tergabung sebagai proyeksi penurunan emisi, seperti energi, limbah, Industrial Process and Product Uses (IPPU), pertanian dan kehutanan.

Dalam hal ini, regulator jasa keuangan juga memiliki peran sebagai pendorong pasar keuangan untuk mendukung pembangunan jangka panjang ekonomi berkelanjutan, serta mengurangi pembiayaan pada proyek atau aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil.

Untuk mendukung pencapaian NDC tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Dijelaskan juga oleh Luthfi dalam roadmap perdagangan karbon di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 Indonesia akan melakukan pengembangan infrastruktur bursa karbon. Kemudian pada tahun 2024 akan mengimplementasi penuh untuk nilai ekonomi karbon (NEK).

“KLHK nantinya akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk OJK maupun Bursa Efek Indonesia, nantinya juga akan memberikan penugasan untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon itu sendiri.” tambah Luthfi. (*) Khoirifa.

Related Posts

News Update

Top News