Jakarta – Akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan berbiaya rendah menjadi salah satu faktor krusial bagi masyarakat, terutama pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).
K/PMR ini merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.
“Hadirnya K/PMR diharapkan dapat mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” tulis OJK pada keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Per triwulan I tahun 2022, telah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Program K/PMR disalurkan oleh LJK dengan nama produk beragam di masing-masing TPAKD.
OJK juga menjabarkan 4 langkah mudah untuk mendapatkan kredit dari program ini. Langkah tersebut sebagai berikut:
1. Cek TPAKD
Cek ketersediaan TPAKD di wilayah Anda dan pastikan TPAKD tersebut telah mengimplementasikan program K/PMR.
2. Cek Nama Produk dan LJK Penyalur
Apabila TPAKD wilayah Anda telah mengimplementasikan K/PMR, cek nama produk K/PMR di wilayah tersebut dan LJK yang menyalurkan.
3. Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan
Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan terdaftar untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara dan syarat pengajuan kredit/pembiayaan melalui produk K/PMR.
4. Melakukan Pengajuan
Apabila Anda tertarik menjadi debitur, dapat langsung mengajukan Kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing LJK penyalur. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra