Jakarta – PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari ini (3/6). Dalam RUPST tersebut, perseroan memutuskan untuk terus memperkuat permodalannya sesuai dengan ketentuan modal inti minimum per akhir 2022 yang dipatok sebesar Rp3 triliun.
Untuk itu, perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen dalam RUPST ini. Tidak adanya pembagian dividen ini sudah disetujui oleh para pemegang saham. Dengan demikian, total laba bersih 2021 yang tercatat sebesar Rp12,73 miliar ini akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalannya.
“Keputusan RUPS adalah tidak membagikan dividen. Dengan pertimbangan bahwa bank sesuai dengan POJK tentang permodalan, bank perlu mencapai modal Rp3 triliun pada akhir 2022,” ujar Direktur Bank IBK Alexander Frans Rori usai RUPST di Jakarta.
Nantinya, lanjut Alexander, tambahan modal juga akan dilakukan melalui penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Asal tahu saja, perusahaan melakukan rights issue sebesar Rp1,2 triliun. “Rights issue ini kami perkirakan selesai pada Juli atau Agustus 2022,” ungkap Alexander.
Dia menyebutkan, pada tahun lalu, AGRS juga sudah mendapatkan tambahan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), Industrial Bank of Korea (IBK Bank Korea) sebesar Rp1 triliun. Saat ini kepemilikan IBK Bank Korea di AGRS mencapai 91,34 persen, sedangkan selebihnya dimiliki publik.
Berdasarkan Prospektus AGRS, perseroan akan menawarkan saham sebanyak-banyaknya 10.928.961.749 lembar bernilai nominal Rp100 per saham atau setara 38,22% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PM-HMETD IV. Dengan harga pelaksanaan rights issue senilai Rp110 per saham, maka dana yang akan dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.
Pada rencana rights issue yang sudah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham ini, IBK Bank Korea sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan melalui PM-HMETD IV hingga senilai Rp999.999.999.900 atau sebanyak 9.090.909.090 saham. (*)