Tugu Insurance Tebar Dividen Rp126,6 Miliar 

Tugu Insurance Tebar Dividen Rp126,6 Miliar 

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyetujui pemberian dividen sebesar Rp126,6 miliar atau setara 40% dari laba tahun yang berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk tahun buku 2021 kepada pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham.

Emil Hakim selaku Direktur Keuangan dan Layanan Korporat Tugu Insurance menjelaskan bahwa di tengah kondisi pandemi yang masih terjadi di sepanjang 2021 Perseroan dapat menunjukan kinerjanya dengan baik meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kami sangat bersyukur dengan pencapaian Tugu Insurance di tahun 2021 sehingga dapat memberikan dividen kepada pemegang saham senilai Rp126,6 miliar atau sekitar Rp71,20 per lembar sahamnya yang akan dibagikan kepada 1.777.777.800 saham. Total dividen ini setara 40% dari laba tahun yang berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk. Kami berharap pembagian dividen ini menunjukan komitmen Tugu Insurance untuk terus memberikan yang terbaik bagi para pemegang saham,” ujar Emil dikutip 19 Mei 2022.

Selain persetujuan pembagian dividen, melalui RUPST ini juga disetujui 6 agenda lainnya, salah satu diantaranya adalah persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Sampai dengan akhir 2021 tercatat realisasi penggunaan dana adalah sebesar Rp525,66 miliar dari total dana yang diperoleh sebesar Rp684,44 miliar dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan penawaran umum Rp25,74 miliar. Sementara dana sisa sebesar Rp133,03 miliar akan direalisasi secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan sesuai dengan fokus strategi Perseroan.

“Tugu Insurance terus optimis untuk menjawab berbagai kebutuhan pelanggan baik dalam ruang lingkup korporasi maupun individu/ritel dengan terus memfokuskan pada pengembangan produk serta implementasi yang tepat guna meningkatkan user experience pelanggan,” ucap Emil. (*)

Related Posts

News Update

Top News