Jakarta – Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut berkontribusi dalam upaya pemulihan Indonesia. Sepanjang tahun 2021, LPS telah melakukan beberapa kebijakan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Pada 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah sebesar 1% dan 0,75% untuk simpanan valuta asing. Pada periode evaluasi regular Januari 2022 TBP pada Bank Umum dan BPR dipertahankan tetap masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk Valuta Asing 0,25%,” tulis LPS pada keterangannya yang dikutip Infobank, Selasa, 26 April 2022.
Tidak hanya itu, LPS juga menerapkan kebijakan relaksasi denda premi dan pelaporan bank selama tahun 2021. Hal ini untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi sebagai bagian dari sinergi kebijakan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya.
Salah satu tugas dan fungsi LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi. Di 2021, LPS telah melakukan likuidasi 8 Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS, 1 Bank Umum dan menyelamatkan 1 Bank Umum.
Dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan pada periode yang sama, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar. Adapun secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga tahun 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06% dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32% dari total rekening pada bank yang dilikuidasi. Cakupan Penjaminan LPS sangat memadai dimana sebanyak 99,9% rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra