Survei Eksekutif Keuangan: Berharap ADK OJK Dengan Leadership Kuat dan Independen

Survei Eksekutif Keuangan: Berharap ADK OJK Dengan Leadership Kuat dan Independen

 

Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

KOMISI XI DPR dijadwalkan akan menseleksi 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK pada 5-7 April 2022. Seperti harapan DPR sebelumnya kepada Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjunjung tinggi netralitas dan transparansi dalam melakukan penyaringan, publik pun berharap DPR menjunjung tinggi netralitas dan integritas dalam memilih tujuh nama ADK.

Para praktisi di sektor jasa keuangan mengharapkan DPR bisa memilih tujuh nama ADK dengan kepemimpinan yang kuat dan akan bekerja secara independen serta terbebas dari kepentingan-kepentingan unsur-unsur politik yang telah memilihnya.

Sebelumnya, dalam survei yang dilakukan Biro Riset Infobank terhadap direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan pada periode Februari-Maret 2022, mayoritas memilih pendaftar berlatar belakang praktisi adalah ADK yang ideal karena tidak terikat oleh kepentingan pemerintah. Hasil survei menunjukkan sebanyak 44% memilih praktisi, 41% memilih pejabat anggota KSSK, serta yang memilih akademisi dan ekonom masing-masing 9%.

Namun, pendaftar ADK yang lolos sampai tangah presiden tahun ini banyak diisi oleh pejabat-pejabat pemerintah. Dari 155 pendaftar yang lolos pada seleksi tahap pertama, terdapat 18 pejabat pemerintah, 9 dari Kementerian Keuangan, 65 swasta termasuk pensiunan, 29 dari OJK, 22 akademisi, dan 10 dari Bank Indonesia (BI).

Mahendra Siregar disebut-sebut menjadi salah satu nama kuat karena merupakan pilihan istana yang dalam seleksi Pansel juga menduduki ranking satu. Nama kuat lain adalah Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK, karena kabarnya dijagokan oleh Sri Mulyani. Tapi, Fauzi M Ichsan bisa menjadi “kuda hitam” karena mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini punya hubungan dekat dengan PDIP.

Boleh jadi pemerintah memiliki keinginan untuk mengevaluasi kepemimpinan OJK yang dua periode dipimpin oleh figure dari BI. “Dua periode kepemimpinan OJK di tangan orang BI, pemerintah tidak puas kinerjanya. Jadi menganggap saatnya non BI yang memimpin OJK,” ujar Sigit Pramono, bankir senior, kepada Infobank.

Sementara, sumber Infobank mengatakan, dengan memilih pejabat eksekutif aktif, pemerintah lebih mudah melakukan intervensi atas kebijakan yang dibuat OJK. Maka wajar jika muncul kabar adanya gerakan untuk “mengangkangi” OJK, terlebih menjelang tahun politik.

“Mengangkangi OJK dalam rangka agar pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah dan parlemen, bisa memiliki akses atas kebijakan OJK yang dapat membawa dampak “ekstra ordinary” terhadap makro dan mikro prudensial atas kepentingan pihak-pihak terkait,” ujarnya kepada Infobank akhir Maret lalu.

Contohnya relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi COVID-19 yang bisa saja diarahkan untuk terus diperpanjang lagi setelah OJK menetapkan perpanjangan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023. Bahkan, presiden pun sudah meminta OJK tidak membatasi waktu penerapan restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi Covid-19. Tujuannya adalah agar bank dapat menggenjot penyaluran pinjaman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, jika kredit debitur terutama kelas kakap terus direstrukturisasi maka bank bisa kehilangan pendapatan bunga. Menurut data OJK, kredit korporasi yang direstrukturisasi per akhir 2021 masih mencapai Rp406,77 triliun yang terdiri dari 926,98 ribu debitur. Jumlah itu adalah 61,30% dari total kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp663,50 triliun dengan 4,04 juta debitur.

“Jangan sampai relaksasi menjadi cara buying time untuk kepentingan debitur menjelang tahun politik 2024, bank yang akan menanggung masalah jika kredit restrukturisasi akhirnya menjadi barang busuk,” ujar sumber Infobank yang pernah menjadi pejabat pengawas perbankan di BI.

Siapa ADK OJK periode 2022-2027 pilihan Komisi XI DPR? Akankah kedudukan OJK berada di bawah Kementerian Keuangan agar pemerintah yang saat ini lebih powerfull akan lebih mudah mengarahkan  kebijakan-kebijakan di OJK? Ini harapan para direksi dan komisaris lembaga keuangan terhadap ADK OJK! Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 528 April 2022!

Related Posts

News Update

Top News