Jakarta – Dugaan penipuan robot trading abal-abal berkedok investasi yakni Fahrenheit milik PT FSP Academy Pro di Bali mulai terbongkar.
Sejumlah korbannya pun angkat bicara dan telah melaporkan masalah ini ke Mapolda Bali.
Diperkirakan ada 700 – 1000 investor yang menjadi korban di Bali. Dana yang diinvestasikan beragam mulai dari US$1000 hingga US$200.000. Jika dirupiahkan total dana investor yang hilang mencapai lebih dari Rp200 Miliar.
Aksi manipulasi robot trading abal-abal Fahrenheit ini menyisakan duka bagi para korban. Bagaimana tidak, korban yang terbujuk rayu janji manis berasal dari berbagai kalangan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sendiri mengaku pihaknya telah meberhentikan operasi Fahrenheit robot trading sejak Desember 2021 dan memasukannya sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan trading tanpa izin.
Ia menambahkan, ada beberapa pihak yang mengadu ke pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) terkait hal ini. Namun aduan tersebut bukan berasal dari korban.
“Pengaduan ke SWI ada, tapi bukan dari korban. Pengaduan untuk memberikan pendapat bahwa kegiatan Fahranheit ini adalah scam,” terang Tongam kepada Infobank, Senin, 14 Maret 2022.
Iapun tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti atau masuk ke investasi yang tidak memiliki izin.
Selain itu, pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga termasuk 12 Kementerian/lembaga untuk memberantas praktek investasi ilegal atau tanpa izin.
“Kami sudah mengumumkan ke masyarakat agar tidak diikuti, memblokir situs web dan aplikasinya, menyampaikan laporan informasi ke Polri. Selain itu, kegiatan yang utama kami lakukan adalah edukasi ke masyarakat agar waspada penawaran investasi ilegal,” tutupnya.
Seperti diketahui, Kerugian yang harus ditanggung masyarakat karena maraknya investasi ilegal yang ditawarkan secara online sangat besar.
Dalam hitungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat dari penawaran penawaran kripto ilegal dan robot trading mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun.
“Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan mencapai Rp 117,5 triliun,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dilain kesempatan.
Khusus di 2021, OJK mencatat ada kerugian hingga Rp2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Kerugian tersebut berasal dari 5 kasus yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Sementara itu, dari transaksi kripto ilegal, kerugian masyarakat mencapai Rp4 triliun.
Kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi OJK dan Pemerintah Daerah,” kata dia. (Evan/Putra)