Catat, Ini Produk-Produk Investasi yang Diawasi OJK

Catat, Ini Produk-Produk Investasi yang Diawasi OJK

Jakarta – Banyaknya produk investasi yang ada diawasi oleh otoritas yang berbeda-beda pula. Untuk itu, masyarakat perlu memahami perbedaan pengawas investasi agar bisa mengecek legalitasnya.

“Ragam produk investasi ada berbagai macam, dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda. Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya. Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia maka ilegal,” jelas Juru Bicara OJK Sekar Putri Djarot, Jumat, 4 Maret 2022.

OJK sendiri mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.

Contoh instrumen investasi yang diawasi OJK, seperti Saham, Reksa Dana, Obligasi, Sukuk, Exchange Trade Fund (ETF), Derivatif, Securities Crowdfunding, Fintech Peer-to-Peer Lending, dan produk investasi lainnya dari lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Lalu, bagaimana dengan aset seperti Kripto, Trading Emas, Forex, Valas, dan Produk Berjangka Komoditi? Produk dan kegiatan ini tidak diawasi oleh OJK. Perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp di 081 157 157 157, atau langsung e-mail ke konsumen@ojk.go.id. (*)

Related Posts

News Update

Top News