Jakarta – Bank Jago meluncurkan aplikasi digital Jago Syariah. Layanan syariah ini diharapkan menjadi katalis positif dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan industri keuangan syariah serta meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perbankan nasional.
“Dengan hadirnya Jago Syariah, kami bertekad mewujudkan aspirasi besar kami dalam meningkatkan kesempatan tumbuh segmen syariah melalui solusi keuangan digital yang fokus pada kehidupan sehari-hari atau life-centric finance solution,” ungkap Direktur Utama Bank Jago Kharim Siregar, Selasa, 22 Februari 2022.
Kharim mengamini saat ini ada sejumlah tantangan di industri perbankan syariah, seperti masih rendahnya literasi masyarakat terkait perbankan syariah serta produk dan layanan yang terbatas. Namun demikian, di tengah tantangan tersebut, Kharim menyebutkan ada dua hal utama yang menjadi potensi bisnis yang terdapat di industri perbankan syariah.
Pertama, dari sisi potensi bisnis yang masih terbuka lebar. Di huni oleh lebih dari 230 juta umat muslim, Indonesia merupakan pasar potensial bagi perkembangan industri syariah. Kedua, penetrasi ekosistem digital yang berkembang pesat dapat mendorong perkembangan industri perbankan syariah ke depan.
“Kami meyakini bilamana memberikan layanan syariah dengan fitur dan fungsi yang sepadan, dan cukup lengkap seperti layanan konvensional, maka tentu dengan sendirinya masyarakat akan banyak memilih layanan Jago Syariah,” ucap Kharim.
Kharim mengatakan Layanan Jago Syariah juga terhubung ke dalam ekosistem digital yang sama seperti layanan konvensionalnya. Karena itu dirinya optimistis, Jago Syariah dapat memberikan kontribusi terhadap kinerja Bank Jago di akhir 2022.
“Sebesar apa kinerja syariah, saya rasa akan cukup signifikan karena memang segmen ini segmen baru yang belum banyak masuk di situ, khususnya dari segi syariah digital,” ungkap Kharim.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2021 lalu, aset perbankan syariah (bank syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp 646 triliun atau hanya 6,5% dari total aset perbankan umum sebesar Rp 9.913,7 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 512,8 triliun atau hanya sebesar 7% dari total DPK perbankan umum yang mencapai Rp 7.323,4 triliun. (*) Dicky F.