Gawat, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun

Gawat, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117,5 Triliun

Jakarta – Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga Februari 2022 sudah mencapai Rp117,5 triliun. Dari awal tahun saja, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan sudah menutup sebanyak 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal.

“Ini memang sangat marak dan merugikan masyarakat. Kalau kita lihat dari kerugiannya dalam 10 tahun terakhir, itu mencapai Rp117,5 Triliun,” jelas Tongam pada paparan virtualnya, Senin, 21 Februari 2022.

SWI mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek 2 hal jika menerima tawaran investasi yang menggiurkan, yaitu Legal dan Logis. Pada aspek legal, masyarakat harus mengecek legalitas tawaran yang bersangkutan pada situs-situs perizinan terkait.

“Masyarakat perlu kita didik awarenessnya agar jangan sembarangan memberikan dana kepada lembaga yang tidak memiliki izin,” ujar Tongam.

Lalu pada aspek logis, setiap investasi selalu memiliki risiko kerugian dan tidak memiliki keuntungan pasti. Masyarakat perlu menghindari tawaran-tawaran yang berani menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Lebih jauh, SWI juga memberikan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang bisa di indentifikasi masyarakat sebelum menyetor dana. Berikut ciri-cirinya:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:

  • Tidak memiliki izin usaha
  • Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha
  • Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. (*)

 

 

Related Posts

News Update

Top News