Awas, Artis Pom-Pom Kripto Bisa Dijerat Hukum

Awas, Artis Pom-Pom Kripto Bisa Dijerat Hukum

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghimbau para Public Figure seperti artis untuk berhati-hati dalam mempromosikan aset-aset kripto. Jika terbukti ilegal, para promotornya bisa saja dijerat dengan Hukum Pidana.

“Seandainya nanti berdasarkan penelusuran Satgas, Bappebti ternyata ilegal, itu hati-hati bisa terkena Pasal 55-56 KUHAP,” jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak ketika menjawab pertanyaan media pada, Senin, 21 Februari 2022.

Aldison mengimbau agar para artis menghentikan kegiatan promosinya. Ia mengungkapkan agar para figur publik memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka sebelum melakukan kegiatan promosi.

“Untuk kripto, artis-artis yang pom pom, tentunya harus memahami dulu ketentuan peraturan perundangan-undangan di peraturan perdagangan berjangka, seperti peraturan Menteri Perdagangan, ada peraturan Bappepti, sebaiknya dipahami dulu sebelum mempromosikan,” jelasnya.

Beberapa minggu ke belakang, tren artis yang mempromosikan aset kripto banyak bermunculan. Misalnya saja Anang Hermasyah dan Ashanty yang sempat merilis token kripto ASIX pada 27 Januari 2022. Sejak dirilis, token ini ramai dipublikasikan dan dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News