Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sistem keuangan Indonesia masih terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari indeks stabilitas sistem keuangan yang terkendali dan sejalan dengan perbaikan indikator ekonomi dan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sektor perbankan berangsur-angsur telah mengalami perbaikan dalam masa pandemi, yang ditunjukkan oleh kredit yang tumbuh 5,2% yoy selama 2021. Sedangkan NPL gross terkendali pada level 3% dan cenderung turun dari tahun lalu sebesar 3,06%.
Sedangkan di masa pandemi Covid-19 saat ini, ungkap dia, kredit restrukturisasi Covid-19 telah turun menjadi Rp693,6 triliun, jauh di bawah angka tertinggi yang sempat memcapai Rp830,5 triliun pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85% (Rp103 triliun).
“Permodalan perbankan juga terjaga jauh di atas thresholdminimum, yaitu sebesar 25,67% dengan likuiditas yang ample, didukung juga dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 12,21%,” ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022.
Selain industri perbankan, pasar modal juga menunjukkan pemukihan seperti pada level sebelum masa pandemi yang ditunjukkan dengan IHSG yang sudah mencapai 6.693 pada tanggal 14 Januari 2022. Angka ini jauh di atas IHSG pada masa pandemi Covid-19 dimulai pada 2 Maret 2020, yakni 5.361,25. Capaian indeks ini merupakan peringkat ke-3 terbaik di Asia.
“Kapitalisasi pasar telah mencapai Rp8.252 triliun pada 30 Desember 2021, angka ini merupakan yang terbaik kedua di ASEAN setelah Thailand,” ucap Wimboh.
Menurutnya, investor di pasar modal juga melonjak cukup signifikan menjadi 7,5 juta akhir 2021 lalu, yang naik sebesar 93% dari tahun 2020, dimana lebih dari 80% adalah investor milenial. Penghimpunan dana di pasar modal pun terus meningkat, mencapai Rp363,3 triliun, atau naik 206% dari tahun 2020 silam. Pertumbuhan penghimpunan dana di pasar saham bahkan menjadi terbaik di kawasan Asia Pasifik (rata-rata 171%).
Kemudian dari sisi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga terjaga dengan baik yang didukung oleh permodalan yang cukup kuat, hal ini ditandai dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa (539,8%) dan asuransi umum (327,3%), jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan juga menurun (1,98 kali), jauh di bawah batas maksimum (10 kali).
Lalu, risiko kredit di Perusahaan Pembiayaan terpantau stabil dengan NPF di level 3,53%, setelah sebelumnya sempat mencapai level di atas 5% di tahun 2020. Hal ini ditopang oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang mencapai Rp218,95 triliun dari 5,2 juta kontrak pembiayaan yang merupakan 60,1% dari total piutang pembiayaan. (*)