2.166 Korporasi Nonbank Terapkan Prinsip Kehati-hatian ULN

2.166 Korporasi Nonbank Terapkan Prinsip Kehati-hatian ULN

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku bahwa respon korporasi terkait pelaksanaan ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Korporasi Nonbank cukup baik.

Menurut Deputi Gubernur BI, Hendar, jumlah pelapor terus meningkat. Hingga triwulan III-2015, tercatat sebanyak 2.166 korporasi nonbank atau 85% dari total korporasi yang wajib lapor telah menyampaikan laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK).

“Jika dilihat dari outstanding ULN-nya, korporasi yang telah menyampaikan laporan KPPK ini telah mencakup 95% dari outstanding ULN korporasi yang wajib lapor,” ujar Hendar, di Gedung BI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.

Selain itu, lanjut Hendar, tingkat pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas pun juga cenderung mengalami peningkatan.

Korporasi yang memenuhi kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebanyak 1.737 korporasi, yaitu 83% dari korporasi yang melapor. Persentase tersebut meningkat dibandingkan triwulan II-2015 (1.309) dan triwulan I-2015 (1.084).

“Peningkatan serupa juga terlihat pada pemenuhan kewajiban Rasio Lindung Nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan ke depan dan kewajiban Rasio Likuiditas,” tutup Hendar. (*)

Related Posts

News Update

Top News