Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar, Nasabah Koperasi Sentosa Lapor ke Polisi

Tuntut Ganti Rugi Puluhan Miliar, Nasabah Koperasi Sentosa Lapor ke Polisi

Jakarta – Nasabah Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa atau disebut Koperasi Sentosa menuntut para pengurus Koperasi untuk bisa bertanggung jawab mengembalikan dana para nasabah sebanyak puluhan miliar rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Para nasabah tersebut sudah melaporkan para pengurus Koperasi kepada pihak Kepolisian.

Kuasa Hukum para nasabah Anang Fauzi Chotman, dari Kantor Hukum Benny Wullur, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk meminta pertanggung jawaban para pengurus Koperasi Sentosa karena, dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.

“Laporan Kepolisian No. LP/1394/III/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ tanggal 13 Maret 2021, yang saat ini ditangani oleh Unit 3 Subdit 5 Direskrimum Polda Metro Jaya, dimana Laporan Kepolisian tersebut dilakukan oleh Para Nasabah (Anggota Koperasi) terhadap Sdr. MA dan Sdr. HL atas adanya dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Anang melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut Anang menambahkan, awalnya para nasabah Koperasi Sentosa ini menyimpan dana yang cukup besar karena dijanjikan mendapatkan bunga yang tinggi mencapai 12 persen setiap tahunnya. Tapi, mulai awal tahun 2021 diketahui Koperasi tersebut mulai mengalami gagal bayar dan saat ini proses gagal bayar tersebut sudah masuk kedalam ranah PKPU.

“Nasabah pada simpan dana disitu (Koperasi) dengan janji dapat bunga yang lumayan, 10-12% per  tahunnya,”

Sementara itu Benny Wullur, menyampaikan bahwa  pihak Kepolisian telah melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap penyidikan dikarenakan unsur pidana yang dilaporkan sudah terpenuhi.

Benny meminta agar para pengurus Koperasi bisa memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana para nasabah, namun jika tidak, Benny menekankan untuk bisa mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghimbau kepada Sdr. MA dan Sdr. HL, selaku pengurus Koperasi Sentosa untuk mengembalikan  dana para nasabah, karena dalam proses Pidana ini, Kami melihat bahwa unsur-unsur pidananya telah terpenuhi sehingga kepolisian berani meningkatkan kasus ini ke tahap Penyidikan,” tutup Benny. (*)

Related Posts

News Update

Top News