OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen Dan Literasi Keuangan

OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen Dan Literasi Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan. Setelah pelaksanaan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sudah melakukan berbagai Langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Salah satu langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“PUJK dalam product life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly, memastikan bahwa setiap produk dan jasa keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh masyarakat,” jelas Wimboh pada keterangannya, 13 Desember 2021.

Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami konsekuensi yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk memberantas tawaran produk dan jasa keuangan ilegal.

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terintegrasi agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah, obyektif dan cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK.

Pasal 30 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 juga akan dioptimalkan. Adapun pasal ini mengatur bahwa OJK dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan/atau memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya dalam rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya. OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News