Potensi Tinggi, Pemerintah Terus Dorong Literasi Keuangan Digital Pada UMKM

Potensi Tinggi, Pemerintah Terus Dorong Literasi Keuangan Digital Pada UMKM

Bali – Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa sektor keuangan digital berpotensi tumbuh delapan kali lipat di 2030, dari sekitar Rp600 triliun menjadi Rp4.500 triliun. Melihat potensi itu, Wapres menekankan pentingnya upaya-upaya peningkatan literasi keuangan digital, khususnya pada sektor UMKM.

“Seluruh pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi-asosiasi, saya minta untuk berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif. Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Wapres dikutip 13 Desember 2021.

Menanggapi arahan ini, pemerintah selaku regulator sepakat untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan peranan jasa keuangan digital demi mendukung sektor UMKM. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan, BI bersinergi dengan Pemerintah serta para pelaku usaha mendorong upaya digitalisasi UMKM secara end-to-end di berbagai aspek

Aspek-aspek tersebut antara lain dari sisi produksi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pemasaran melalui onboarding, dan memanfaatkan transaksi pembayaran digital untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing dan berkelas, melalui QRIS yang saat ini telah mencapai 13,4 juta merchant di seluruh Indonesia, dengan 95% merupakan UMKM.

“Bank Indonesia juga telah menyusun kerangka kerja Kebijakan Pengembangan UMKM BI yang bertujuan mendorong UMKM Indonesia agar memiliki daya saing, salah satunya adalah melalui program UMKM go digital. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memiliki beberapa detail program digitalisasi UMKM yang disusun secara end-to-end untuk mengakselerasi inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI),” jelas Destry.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengungkapkan, sebagai regulator, OJK telah menginisiasi akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2024 dan Roadmap & Action Plan Inovasi Sektor Jasa Keuangan 2020-2024.

Sejak 2021 OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital, dan peningkatan literasi digital.

“Perkembangan pada sektor teknologi menyadarkan kami bahwa terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian regulator dalam membawa transformasi digital ke depan, yaitu integrasi, disrupsi, dan kapasitas antara fintech, regulator dan pelaku dari berbagai sektor ekonomi,” ungkap Nurhaida. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News