Jakarta – PT Widodo Makmur Perkasa (WMPP), telah memulai masa penawaran umum hari ini, 30 November 2021, yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 November 2021 mendatang, dan akan dilanjutkan dengan penjatahan pada 2 Desember 2021, kemudian tanggal distribusi saham secara elektronik pada 3 Desember 2021.
Selanjutnya saham perseroan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 6 Desember 2021.
Perusahaan sendiri telah menetapkan harga penawaran sebesar Rp160 perlembar saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
WMPP akan menawarkan 4,41 miliar saham baru, porsi tersebut mewakili 15,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah IPO. Nilai nominal saham ditetapkan Rp20 dan harga penawaran senilai Rp160. Dengan demikian, perseroan akan mengantongi Rp707,04 miliar dalam aksi IPO ini.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Surya Fajar Sekuritas, dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Sementara itu, penjamin emisi efek adalah PT Samuel Sekuritas Indonesia, PT Valbury Sekuritas Indonesia, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
“Langkah IPO ini akan menjadi katalis bagi kami dalam bergerak maju dan merealisasikan rencana pertumbuhan jangka panjang Perusahaan yang telah kami rancang. Yang menjadi menarik di WMPP ini kami memiliki 5 lini bisnis yang saling terintegrasi serta menerapkan model bisnis hijau yang berkelanjutan, yang akan memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham. Sehingga menurut kami, saham WMPP patut dipertimbangkan oleh para calon investor untuk dikoleksi di dalam portofolionya sebagai instrumen investasi jangka panjang,” kata Tumiyana, CEO & Founder WMPP.
Lebih lanjut, Perusahaan berencana menggunakan sekitar 11,50 persen dari dana IPO untuk membiayai pengembangan kerjasama operasi (KSO) export yard, logistik, dan rumah potong hewan di Australia bersama mitra.
Sekitar 19 persen akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas peternakan terintegrasi dan perkebunan jagung di Sumatera, Sulawesi, dan Papua. Sekitar 19 persen akan digunakan untuk pemberian modal kepada entitas usaha, sedangkan sisanya sekitar 50,50 persen akan digunakan untuk modal kerja perseroan. (*)