Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal.
Besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk tahap awal KIK Pasar Uang adalah sebesar Rp690 miliar, yang akan dibagi secara merata kepada tujuh Manajer Investasi.
Sesuai dengan POJK No. 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemupukan dana tapera ini merupakan langkah strategis dalam membantu mewujudkan pembiayaan perumahan untuk masyarakat.
“Dengan pemupukan ini diharapkan Dana Tapera bisa tumbuh berkembang lebih pesat,” ujarnya saat konfrensi pers BP Tapera secara virtual, 26 Oktober 2021.
Herry berharap dengan pemantauan manajer investasi BP Tapera harus mampu merumuskan investment guidline yang menjadi kunci pengelolaan dana investasi Tapera.
“Agar menyokong keberlangsungan tersedianya dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk mendukung pembiayaan rumah bagi MBR yang merupakan marwah dan tupoksi BP Tapera,” ungkapnya.
Keterikatan Manajer Investasi terhadap BP Tapera diwujudkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menjadi rujukan Manajer Investasi dalam menyusun KIK dengan Bank Kustodian. Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu.
Sejalan dengan kebutuhan tujuan pengelolaan Dana Tapera, maka pembentukan KIK ini jenisnya akan diperluas dari awalnya hanya KIK Pasar Uang pada tahap pertama, disusul KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali pada tahap berikutnya. KIK Pasar.
Uang dan KIK Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali akan berfungsi sebagai Proteksi Likuiditas, dengan perkiraan komposisi mencapai 72,7% dari Dana Pemupukan.
Sementara itu, KIK Pendapatan Tetap akan berfungsi sebagai Peningkatan Nilai, dengan proyeksi komposisi sekitar 27,3% terhadap Dana Pemupukan. (*) DFM