Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera mengimplentasikan BI Fast Payment tahap pertama pada minggu kedua Desember 2021. Layanan ini akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan beroperasi selama 24 jam.
“Kami sudah memutuskan untuk memberlakukan BI-Fast tahap pertama pada minggu kedua Desember 2021. Mengenai peserta, infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi, dan skema harga, tunggu tanggal 22 Oktober 2021, akan kami umumkan,” jelas Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa, 19 Oktober 2021.
BI-Fast sendiri adalah alat pembayaran ritel nasional bagi para pelaku industri, ritel, dan UMKM melalui transaksi secara online. Infrastuktur pembayaran ini merupakan salah satu wujud dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Selain implementasi BI-Fast, BI juga terus mendorong perbaikan dan digitalisasi pada sistem pembayaran. Salah satunya adalah dengan melakukan perluasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), reformasi kebijakan, penerapan Application Programming Interface Standar Nasional Open API Pembayaran (API SNAP), dan Implementasi BI-Fast yang akan dilakukan akhir tahun nanti.
Persiapan digitalisasi infrastruktur sistem pembayaran ini menanggapi tren pembayaran digital yang terus meningkat setiap tahunnya. Hingga Triwulan-III 2021, BI mencatat nilai transaksi uang elektronik meningkat sebesar 45,05% yoy, atau menjadi Rp298 triliun. Bank Sentral memperkirakan nilainya akan meningkat 38,75% yoy hingga mencapai Rp284 triliun di sepanjang tahun 2021.
Kemudian, nilai transaksi digital banking pada periode yang sama mencapai Rp28.685,5 triliun atau tumbuh 46,72% secara tahunan. BI memperkirakan transaksi digital akan terus naik hingga 43,04% yoy mencapai Rp39.130 triliun di sepanjang tahun 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np