Jakarta – Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang signifikan bagi para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah kita lakukan dalam menurunkan positivity rate Covid-19, dan membangkitkan kembali perekonomian nasional. Untuk mengakselerasi roda perekonomian di masa sulit seperti ini, perluasan akses keuangan masyarakat mutlak diperlukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat inklusi keuangan nasional pada tahun 2019 sudah mencapai 76%, atau berada di atas target pemerintah yang dipatok sebesar 75%. Namun demikian, menurut OJK bahwa tingkat inklusi keuangan tersebut masih belum merata. Akses keuangan di wilayah perkotaan (84%) masih jauh lebih tinggi daripada di wilayah pedesaan (69%).
“Tingginya tingkat inklusi ini juga tidak diikuti dengan tingkat pemahaman masyarakat akan produk keuangan, atau memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah, yaitu 38%,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
Oleh karena itu, tambah Tirta, segala upaya untuk mengakselerasi inklusi keuangan yang merata dan menjangkau masyarakat terdepan, terluar, dan tertinggal, dan dibarengi dengan upaya peningkatan literasi keuangan, menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini diperkuat dengan arahan Presiden, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang menetapkan pencapaian target 90% inklusi keuangan di tahun 2024.
Sebagai salah satu upaya mencapai target inklusi keuangan, sejak tahun 2016, OJK bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Lembaga Jasa Keuangan, telah menginisiasi Bulan Inklusi Keuangan (BIK) setiap Bulan Oktober, sebagai agenda nasional. Pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2021 ini akan mengangkat tema “Inklusi Keuangan untuk Semua, Bangkitkan Ekonomi Bangsa”.
“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu fokus utama kegiatan BIK tahun ini adalah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk meningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, serta mengakselerasi penambahan rekening dan penggunaan produk dan layanan keuangan,” ucapnya.
Kegiatan BIK dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 sd. 31 Oktober 2021, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait serta kantor LJK, baik di kantor pusat maupun di daerah.
Beberapa program BIK tersebut antara lain, Bulan Inklusi Keuangan di Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan bersamaan dengan Toraja Highland Festival, pada tanggal 4 Oktober 2021. Kemudian di Provinsi Maluku, acara puncak Bulan Inklusi Keuangan akan dilaksanakan bersamaan dengan Pengukuhan TPAKD Kota Ambon dan Festival Pesona Negeri Suli, pada tanggal 29 Oktober 2021. (*)