Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh harapan yang tinggi terhadap pemulihan kondisi permodalan Bank Muamalat Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya mengaku akan ikut mengawal babak baru pengelolaan Bank Muamalat yang memiliki basis nasabah yang loyal dan dengan kondisi neraca dan keuangan yang semakin sehat maka kesempatan untuk berkembang lebih luas, termasuk melayani masyarakat memanfatkan layanan dan produk keuangan syariah.
Menurutnya, daya tahan Bank Muamalat telah teruji, sehingga menjadi keyakinan tersendiri bagi otoritas agar manajemen menjaga amanah ini dengan baik. OJK mendorong transformasi perbankan syariah di Indonesia menjadi digital syariah bank sehingga memiliki nilai tambah dalam persaingan terutama untuk investor dalam mengembangkan keuangan syariah di Indonesia.
“Ke depan bank ini dapat menjadi role model bank syariah dalam memberikan layanan keuangan syariah dengan kualitas terbaik, konsep bagi hasil yang lebih kompetitif serta didukung managemen yang profesional dan integritas tinggi. Sehingga harapan OJK, BMI akan menjadi lebih baik lagi,” ujar Wimboh, Kamis, 16 September 2021. (*)