Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah restrukturisasi kredit per Juli 2021 yang dilakukan oleh 101 bank di Indonesia sudah menyentuh Rp779 Triliun. Adapun restrukturisasi ini sudah dinikmati oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan 72% atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah. Hingga Juli 2021, baki debet restrukturisasi sektor UMKM sudah mencapai Rp285 triliun, sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun.
“Walaupun sudah mengalami penurunan, Rp779 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar. Saya mencatat jumlah ini adalah restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan kita,” ujar Heru pada Webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema ‘Tantangan Setelah Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir’ Selasa, 7 September 2021.
Sebelumnya, jumlah restrukturisasi kredit hingga akhir tahun 2020 memang tercatat lebih tinggi dari Juli 2021. Total outstanding restrukturisasi kredit per November 2020 mencapai Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur. Sektor UMKM masih menjadi mayoritas penerima restrukturisasi dengan 5,85 juta debitur dan outstanding Rp371,1 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np