Aturan Stock Split dan Reverse Stock Masih Digodok OJK

Aturan Stock Split dan Reverse Stock Masih Digodok OJK

Jakarta – Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham) sejauh ini masih dalam pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock.

Sementara dalam upaya melindungi kepentingan investor, Bursa akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa tetapi juga substansinya, melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/ reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat.

“Pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relative mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi,” terang I Gede Nyoman Yetna, Jumat, 3 September 2021.

Sedangkan Reverse Stock lanjutnya dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat.

Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai rationya, namun harga saham per/lembar meningkat.

Ia sendiri mngungkapkan, selama ini belum ada Peraturan Perundang- undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock, sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

“Diharapkan dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News