BPS Catat Inflasi 0,03% Per Agustus 2021

BPS Catat Inflasi 0,03% Per Agustus 2021

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Agustus 2021 sebesar 0,03% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,57. Dari 90 kota IHK, 34 kota mengalami inflasi dan 56 kota mengalami deflasi.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengungkapkan, inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 0,62% dengan IHK sebesar 108,48 dan terendah terjadi di Tanjung sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 108,17.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Sorong sebesar 1,04% dengan IHK sebesar 107,20 dan terendah terjadi di Meulaboh, Sukabumi, dan Timika masing-masing sebesar 0,03% dengan IHK masing-masing sebesar 109,93, 106,56, dan 108,14.

“Inflasi 0,03% ini tidak lain karena beberapa komoditas yang mengalami peningkatan, diantaranya adalah Minyak Goreng. Di bulan Agustus juga merupakan Tahun Ajaran Baru, sehingga uang sekolah SD, SMP, maupun kuliah mengalami peningkatan, masing-masing dengan andil sebesar, 0,02%,” ujar Setianto secara virtual, Rabu, 1 September 2021.

Jika melihat dari indeks kelompok pengeluaran, sektor pendidikan menyumbang andil terbesar dalam inflasi pada bulan Agustus. Kelompok pengeluaran ini berkontribusi sebesar 1,20% pada inflasi secara keseluruhan. Kemudian, kelompok pengeluaran terbesar selanjutnya yaitu di sektor kesehatan yang menyumbang 0,32%.

Adapun secara rinci, berikut adalah tingkat kontribusi inflasi berdasarkan indeks kelompok pengeluaran.

– kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05%;
– kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27%;
– kelompok kesehatan sebesar 0,32%;
– kelompok pendidikan sebesar 1,20%;
– kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,10%; dan
– kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,15%.

Sementara, kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,32%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07%; kelompok transportasi sebesar 0,05%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01%; dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,07%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News